JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, selaku terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo “, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/04/19414801/gus-nur-terpidana-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi-dapat-amnesti-prabowo.

Also Read













